Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Bakapindo di Polda Sumbar Jalan Ditempat, LBH Bertuah Sergai Lapor Ke Kapolri Dan Kemen LH

By Administrator Feb 12, 2020

Berikutnya dipasal 159 sebut Rustam, dijelaskan bahwa Pemegang IUP,IPR atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 81 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar.

Nah dipasal 160 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan eksploitasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 atau pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pida kurungan badan paling lama 1 tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 200 Juta.

“Kita berharap masalah ini dapat ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repbulik Indonesia dengan profesional dan tidak menempatkan dalam penegakan hukum tajam kebawah tumpul keatas.”Harap Rustam.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *