Soal Pantai Bali Lestari, Kasat Reksrim Polres Sergai : Masih Kumpulan Data

By Administrator Feb 13, 2020

Pada pasal 98 ditegaskan “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampuinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan kurungan badan paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling sedikit Rp. 3 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan pada Bagian Kedua Sanksi Administratif di Pasal 76 menegaskan bahwa (1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis b. paksaan pemerintah dan c. pembekuan izin lingkungan.

Sedangkan di Pasal 109 diterangkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”Tegas Panisean Tambunan.

Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Hendro Sutarto menyangkut Pantai Bali Lestari yang hingga kini menjalankan usaha dan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi dari pihak yang berkomepten mengatakan pihaknya lagi mengumpulkan data.Ujarnya.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *