Soal Pantai Bali Lestari, Kasat Reksrim Polres Sergai : Masih Kumpulan Data

By Administrator Feb 13, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Panisean Tambunan SE yang dihubungi via telepon seluler, Kamis (13/2/2020) terkait soal izin lingkungan hidup Pantai Bali Lestari yang berlokasi di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, hingga kini belum ada izin yang diterbitkan. “Pihak pengelola Pantai Bali Lestari masih mengajukan permohonan kerjasama dengan pihak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II yang berkantor di Kota Pematang Siantar. Surat pengajuan dilayangkan pada 25 Januari 2019 dengan Nomor surat 01/ISTIMEWA/2019 perihal permohonan kerja kemitraan,namun hingga kini belum ada kita terima secara tertulis persetujuan kerjasama dengan pihak KPH.”Jelas Panisean Tambunan.  

Setelah adanya surat dari KPH sebut Panisean, kita akan mengeluarkan izin lingkungan untuk Pantai Bali Lestari. Surat teguran pertama yang isinya agar pihak Pengelola Pantai Bali Lestari segera melengkapi izin lingkungan sudah dikirim pada Oktober 2019 dengan jangka waktu satu bulan setelah dilayangkannya surat tersebut. Nah, hingga kini izin lingkungan hidup tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak Pengelola Pantai Bali Lestari.

Maka langkah selanjutnya kita akan melayangkan surat kedua hingga ketiga, jika surat teguran ketiga diabaikan maka permasalahan ini akan dilanjutkan ketingkat penegak hukum sesuai dengan aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dengan mengacu kepada Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *