Blog

Biaya Pengurusan Sertifikat Sebesar Rp. 98 Juta Sudah Disetor, 8 Bulan Berkas Mengendap di ATR/BPN Kota Tebing Tinggi

×

Biaya Pengurusan Sertifikat Sebesar Rp. 98 Juta Sudah Disetor, 8 Bulan Berkas Mengendap di ATR/BPN Kota Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Sergai,Sinarsergai.com – Berkas surat tanah atas nama Kikky Febriasi SH,MKn dan Kurliana Dewi sebanyak 17 berkas masih mengendap di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tebing Tinggi selama 8 bulan lamanya. Awalnya saat didaftarkan telah dijanjikan selesai dalam waktu 3 bulan dan itu sudah dalam bentuk sertifikat dengan biaya sebesar Rp.98 juta. Dana tersebut sudah diserahkan kepada Kasi II Badan Pertanahan Nasional Kota Tebing Tinggi Kaharuddin dan Kasi V Deden.

Tanah itu memiliki luas lebih kurang 40.726 M2  berlokasi di Lingkungan 4,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara (Sumut).  Berkas surat tanah tersebut sudah didaftarkan pada Agustus 2019 lalu.Namun hingga kini berkas itu belum juga selesai sesuai jangka waktu yang dijanjikan selama 3 bulan.

Dalam hal ini sebut Kikky Febriasi SH,M.Kn, Rabu (11/3/2020) di Sei Rampah, ia sangat kecewa dengan pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tebing Tinggi. Ia menduga ada unsur kesengajaan dari pejabat ATR/BPN Kota Tebing Tinggi yang yang berkompeten untuk memperlambat proses penyelesaian surat tanah itu menjadi sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *