Biaya Pengurusan Sertifikat Sebesar Rp. 98 Juta Sudah Disetor, 8 Bulan Berkas Mengendap di ATR/BPN Kota Tebing Tinggi

By Administrator Mar 11, 2020

Ia sangat menyayangkan motto dari ATR/BPN yang berbunyi akan memberikan “pelayanan cepat,tepat,cermat akuntabel dan berkeadilan serta melayani dengan cepat untuk kepuasan masyarakat, namun motto itu hanya dibibir saja dan tidak sesuai dengan kenyataannya. “ Padahal Presiden RI Ir.Jokowi sudah berulangkali bahkan disetiap kesempatan menegaskan agar seluruh pejabat ATR/BPN yang bertugas di seluruh tanah air ini tidak mempersulit warga dalam mengurus sertifikat tanah.” Kita berharap tidak ada lagi korban dalam pengurusan surat tanah ke ATR/BPN Kota Tebing Tinggi  sembari meminta Kepala ATR/BPN Wilayah Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terkait.Ucap Kikky.

Kepala ATR/BPN Kota Tebing Tinggi Saut Ganda Tampubolon yang dihubungi melalui Kasi II Kaharuddin terkait dana yang sudah diterima untuk penyelesaian sertifikat atas nama Kikky Febriasi dan Kurliana membenarkan. Kini berkas tersebut akan disiapkan dalam minggu ini. Ia mengakui keterlambatan dalam penyelesaian surat tanah.(Red)