Sergai,Sinarsergai.com – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Keadilan Hukum (LSM LPKH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sugito menilai perbuatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi yang menerima uang secara langsung dalam proses pengurus sertifikat tanah sudah tergolong perbuatan Pungli (Pungutan liar). Pungli itu sudah jelas melanggar hukum sesuai dengan PP Nomor 128 tahun 2015 tentang tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di BPN.
Selain, ia menilai ada upaya mengulur-ulur waktu dalam proses penyelesaian pengurusan sertifikat oleh Kepala BPN Kota Tebing Tinggi. Semestinya Kepala BPN Kota Tebing Tinggi kata Sugito, dapat memberikan kemudahan bagi semua warga yang ingin berurusan sesuai intruksi Presiden RI, jangan malah memperlambat urusan warga. “Percuma saja diterapkan pembayaran dengan cara online jika masih ada praktek penerimaan uang oleh pegawainya.
Perbuatan dua oknum pegawai BPN tersebut harus diusut berikut Kepala BPN selaku bertanggungjawab dalam pelaksanaan manajemen di kantor yang dipimpinnya itu, tidak bisa lepas tangan dengan menyerahkan permasalahan ini kepada dua pegawainya, dia harus bertanggungjawab.
Nah semestinya Kepala BPN Wilayah Propinsi Sumatera Utara harus segera memberikan sanksi tegas terhadap Kepala BPN Kota Tebing Tinggi dengan segera mencopotnya, bukan malah melindunginya. Peristiwa yang terjadi di BPN Kota Tebing Tinggi jelas berdampak tidak baiknya kinerja dilingkungan tersebut.
“Tidak baik kinerja dilingkungan tersebut berarti pucuk pimpinan gagal membina dan menerapkan aturan yang berlaku, sanksinya harus segera dicopot Kepala BPN Kota Tebing Tinggi.”
Nah dalam hal ini sebut Sugito lagi, kita bukan ingin mengintervensi Kepala BPN Sumut, namun memberikan masukan secara umum dan sesuai dengan aturan yang berlaku juga ingin mengingatkan intruksi Presiden RI Jokowi, dimana Presiden Jokiwi secara tegas mengatakan disetiap menyerahkan sertifikat kepada petani, agar seluruh pejabat di BPN Kabupaten/Kota tidak mempersulit dan berilah kemudahan terhadap masyarakat yang ingin berurusan. Jangan coba-coba Pungli.