Sergai,Sinarsergai.com – Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap Molen Siregar (24) warga Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Sergai terkait kasus penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait (58) warga Dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Pelaku pengeroyokan kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum, Rabu (18/3/2020) sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah Empat tahun melarikan diri setelah peristiwa yang terjadi pada 17 Agustus 2015 laku di Jalan Umum Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah,Sergai.
Tersangka berhasil di tangkap oleh team Tekap Satreskrim Polres Sergai pada Selasa,(17/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib, Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika sedang tidur.