Sekda Medan Ikuti Arahan Satgas Korsupgah KPK Soal Anggaran Covid-19

By Administrator Mei 1, 2020

 Maruli Tua selaku Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut mengingatkan agar seluruh daerah dapat mengelola anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dengan bijak dan berhati-hati. Dirinya juga menekankan bahwa ada 4 titik rawan korupsi dalam penanganan Covid-19.

 “Pertama, adanya pengadaan barang dan jasa misalnya kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back, benturan kepentingan dalam pengadaan dan kecurangan. Kemudian kedua, filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang mengharuskan semua bantuan di salurkan sesuai sasaran jangan sampai ada penyelewengan,” kata Maruli.

Kemudian lanjutnya yang ketiga realokasi anggaran yang meliputi alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. Terakhir keempat yakni penyelenggaraan bantuan sosial harus melalui tahap dan mekanisme yang jelas termasuk pendataan penerima. “Kami himbau, para kepala daerah juga sekda untuk melakukan pengawalan anggaran lewat koordinasi intensif dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah kerja masing-masing,” pesannya.

 Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengatakan bahwa Pemko Medan senantiasa bekerja dan bertindak dengan berpedoman pada aturan, ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan guna menghindari kesalahan dan resiko hukum.

Terkait bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai dapat segera terealisasi. Hal ini mengingat kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19. “Data juga akan kita mutakhirkan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Kami juga telah menyampaikan ke seluruh OPD agar melakukan koordinasi dan pendampingan dengan stakeholder terkait guna menghindari terjadinya kesalahan dan tindak korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan  anggaran penanganan Covid-19 saat ini,” jelasnya.(Mar)