Akhyar Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Akhyar Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan

×

Akhyar Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Selain mewajibkan menggunakan masker, sambung Akhyar, aturan lain yang terkandung didalam Perwal tersebut adalah pelarangan kepada pengusaha atau pedagang khususnya yang bergerak dibidang kuliner agar tidak melayani makan ditempat. “Dalam perwal ini juga mewajibkan kepada pengusaha kuliner agar hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online. Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usahanya,” papar Akhyar.

Selanjutnya, Akhyar juga memaparkan mengenai akan diberlakukannya karantina rumah yang diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Sedangkan yang dikarantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.

Pada masa karantina atau isolasi ini, tambah Akhyar, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga tersebut begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan. “Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.,” ucapnya.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *