Blog

Akhyar Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan

×

Akhyar Terus Sosialisasikan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Medan.Sinarsergai.com-Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.

Kali ini, Akhyar memanfaatkan Talkshow di salah satu radio yang bertempat di Jalan Sei Batang Serangan, Medan sebagai salah satu media sosialisasinya pada Sabtu (2/5) pagi.

Dikatakan Akhyar, Pemko Medan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur karantina kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Medan dalam menghadapi wabah virus Corona ini. “Pemko Medan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020 telah memberlakukan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai karantina kesehatan. Didalam Perwal tersebut merupakan regulasi pelaksanaan cluster Isolation,” ujar Akhyar.

Didalam peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB itu, Akhyar menjelaskan, salah satunya  akan ada sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada diluar rumah. Selama ini, tambah Akhyar, Pemko Medan hanyak dapat melakukan imbauan-imbauan tanpa bisa melakukan penindakan. “Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP,” terang Akhyar.

Akhyar juga menginformasikan, jajarannya hari ini (2/5) juga akan melakukan penyaluran masker secara serentak kepada seluruh warga Kota Medan sebagai langkah awal menjalankan Perwal tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat tidak menggunakan masker terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah. “Hari ini saya dan Jajaran Pemko Medan mulai dari Camat, Lurah hingga Kepala Lingkungan (Kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas,” kata Akhyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *