Polsek Firdaus Ciduk Jurtul Kim di Warung Tuak

By Administrator Mei 29, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Tersangka juru tulis (Jurtul) jenis judi KIM berinisial NM Sirait alias Oga (32) warga Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus.

Penangkapan tersebut kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum Jumat (29/5/2020) saat tersangka berada
di salah satu Warung Tuak Dusun IV Merah Putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai Kamis (28/5/2020) sekira pukul 20:30 WIB.

Dari tersangka telah diamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru, Uang tunai Rp.84.000,-

Tersangka ditangkap kata Kapolres,
menindaklanjuti laporan dari warga yang telah resah beroperasi di sebuah warung tuak milik warga. Memperoleh informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *