Polsek Firdaus Ciduk Jurtul Kim di Warung Tuak

By Administrator Mei 29, 2020

Setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

Menurut pengakuan tersangka kepada juru periksa ungkap Kapolres, tersangka merekap tebakan angka judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,”ujarnya

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Tegas Kapolres AKBP. Robindon (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *