Jual Ganja, Nelayan Desa Nagur Menginap di Sel Tahanan

By Administrator Jun 4, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai berinisial Bd alias Pilun (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai saat memaketkan ganja kering didalam kamar rumahnya , Rabu (03/06/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka yang keseharian menjual ganja ini langsung digiring ke Mapolres Sergai berikut barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kertas koran diduga berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 (Satu) buah mangkok berisi 23 (Dua puluh tiga) paket kecil diduga berisikan Ganja Kering, 1 (Satu) bal plastik klip transparan kosong dan 2 (Dua) buah mancis.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum Kamis (4/6/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Pilun menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis daun Ganja kepada masyarakat sekitar.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *