Jual Ganja, Nelayan Desa Nagur Menginap di Sel Tahanan

By Administrator Jun 4, 2020

Nah, berdasarkan informasi tersebut Satnarkoba langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar,” Ungkap AKBP Robin.

Dihadapan juru periksa tersangka yang memiliki dua orang anak ini
mengaku baru hanya 2 minggu menekuni pekerjaan dagang narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar. Disamping jual ganja kata Kapolres, tersangka juga bekerja sebagai nelayan. Barang haram tersebut iterima tersangka dari abang iparnya berinisial St (32) warga yang sama.

“Ganja itu dibeli tersangka dari abang iparnya seharga Rp. 250 ribu per Ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan Rp.5 ribu sebanyak 75 paket.”Jelas Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di ruang Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *