Medan, Sinarsergai.com-Tiga pria tersangka pencuri
sepedamotor disikat Team Khusus Anti Bandut (Tekab) Polsek Patumbak, Rabu
(17/6/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku polisi juga turut
mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Samsung, 2 kunci leter
“T”, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah baju kaos lengan panjang.
Ketiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor)
dan terduga penadah yang diamankan tersebut yakni FI (41) warga Jalan Garu- II
Komplek Rafela, Kel. Harjosari-II, Kec. Medan Amplas, In (42) merupakan seorang
penadah, warga Jalan Satria Aksar Medan dan Jul (38) merupakan seorang penadah,
warga Jalan Pasar-VII tengah Gg. Anggrek Tembung, sementara seorang
pelaku bernama AJI belum berhasil di tangkap (DPO).
Menurut data dan keterangan yang diterima dari
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Senin (22/6/2020), mengatakan
peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 07.30
WIB.
Malam itu korban Romi Marlisa (37) warga Jalan
Garu-II A No. 57 Kel. Harjosari-II, Kec. Medan Amplas, sedang berada di
warungnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan pelaku
Fi datang dengan berpura-pura membeli rokok di warung korban,
usai menguasai sepeda motor korban kemudian pelaku langsung membawa kabur
sepeda motor korban yang saat itu kunci kontak sepeda motornya lengket di kunci
kontak.
Lanjut kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin
Fachreza, menjelaskan setelah sepeda motor berhasil di ambil pelaku langsung menemui
pelaku IN. Berdasarkan laporan korban ke Polsek Patumbak dgn Laporan Polisi No:
LP / 376/ VI/2020/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 14 Juni 2020, dari hasil
penyelidikan di ketahui pelaku pencurian sepada motor korban FI sedang berada
di Jalan Garu-II, Kel. Harjosari, Kec. Mdn Amplas, pada Rabu (16/6/2020)
sekitar pukul 16.00 WIB.
Begitu mendapat keberadaan pelaku, petugas
langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FI yang di pimpin langsung oleh
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba didampingi Panit I Ipda Yusuf
Dabutar dan berhasil meringkus pelaku Feri Irawan.
“Usai membawa kabur sepeda motor korban,
pelaku FI langsung menemui pelaku Irwansyah Nasution alias Bemu di rumahnya di
Jalan Satria Aksara Medan dengan meksud untuk menjual sepeda motor
korban,” kata Kapolsek Patumbak, Senin (22/6/2020) kepada wartawan.
Selanjutnya, setelah bertemu, kemudian pelaku IN
mengajak pelaku FI untuk menemui pelaku Jul di rumahnya di Jalan Pasar-VII
Tengah Tembung hendak menjual sepeda motor korban. Setelah bertemu kemudian
pelaku Jul, menyuruh untuk menjualkan sepeda motor korban kepada pelaku AJI
warga Jalan Wijaya Kusuma pasar-X Tembung Percut seituan seharga Rp.3.100.000.
“Dari hasil penjualan sepeda motor korban pelaku
FI membeli 1 unit Hp merek Samsung seharga Rp.400.000, kemudian sebagai imbalan
membantu menjualkan sepeda motor korban, IN diberikan uang Rp.250.000,
sementara pelaku Jul diberikan jatah Rp.200.000 dan sisanya di pergunakan oleh
pelaku FI untuk keperluan sehari hari serta membeli narkoba,” ungkap
Kompol Arfin Fachreza.
Untuk pelaku AJI belum berhasil di tangkap
dan masih dalam pengejaran (DPO), kemujian ketiga pelaku berikut barang bukti
di amankan ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku FI merupakan residivis dengan
kasus perampokan dan ditahan di Rutan labuhan Ruku dan pelaku IN merupakan
residivis dengan kasus pencurian dan ditahan di Rutan Tanjung gusta Medan.
Imbasnya, para pelaku deisangkakakn dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480
KUH-Pidana,” tandasnya.(mar)