Tiga Pencuri Sepedamotor Disikat Tekab Polsek Patumbak

By Administrator Jun 22, 2020

Medan, Sinarsergai.com-Tiga pria tersangka pencuri sepedamotor disikat Team Khusus Anti Bandut (Tekab) Polsek Patumbak, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merek Samsung, 2 kunci leter “T”, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah baju kaos lengan panjang.

Ketiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan terduga penadah yang diamankan tersebut yakni FI (41) warga Jalan Garu- II Komplek Rafela, Kel. Harjosari-II, Kec. Medan Amplas, In (42) merupakan seorang penadah, warga Jalan Satria Aksar Medan dan Jul (38) merupakan seorang penadah, warga Jalan Pasar-VII tengah Gg.  Anggrek Tembung, sementara seorang pelaku bernama AJI belum berhasil di tangkap (DPO).

Menurut data dan keterangan yang diterima dari Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Senin (22/6/2020), mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Malam itu korban Romi Marlisa (37) warga Jalan Garu-II A No. 57 Kel. Harjosari-II, Kec. Medan Amplas, sedang berada di warungnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dan pelaku

Fi datang dengan berpura-pura membeli rokok di warung korban, usai menguasai sepeda motor korban kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kunci kontak sepeda motornya lengket di kunci kontak.

Lanjut kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, menjelaskan setelah sepeda motor berhasil di ambil pelaku langsung menemui pelaku IN. Berdasarkan laporan korban ke Polsek Patumbak dgn Laporan Polisi No: LP / 376/ VI/2020/SU/Polrestabes/Sek Patumbak, 14 Juni 2020, dari hasil penyelidikan di ketahui pelaku pencurian sepada motor korban FI sedang berada di Jalan Garu-II, Kel. Harjosari, Kec. Mdn Amplas, pada Rabu (16/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Begitu mendapat keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FI yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba didampingi Panit I Ipda Yusuf Dabutar dan berhasil meringkus pelaku Feri Irawan.

“Usai membawa kabur sepeda motor korban, pelaku FI langsung menemui pelaku Irwansyah Nasution alias Bemu di rumahnya di Jalan Satria Aksara Medan dengan meksud untuk menjual sepeda motor korban,” kata Kapolsek Patumbak, Senin (22/6/2020) kepada wartawan.

Selanjutnya, setelah bertemu, kemudian pelaku IN mengajak pelaku FI untuk menemui pelaku Jul di rumahnya di Jalan Pasar-VII Tengah Tembung hendak menjual sepeda motor korban. Setelah bertemu kemudian pelaku Jul, menyuruh untuk menjualkan sepeda motor korban kepada pelaku AJI warga Jalan Wijaya Kusuma pasar-X Tembung Percut seituan seharga Rp.3.100.000.

“Dari hasil penjualan sepeda motor korban pelaku FI membeli 1 unit Hp merek Samsung seharga Rp.400.000, kemudian sebagai imbalan membantu menjualkan sepeda motor korban, IN diberikan uang Rp.250.000, sementara pelaku Jul diberikan jatah Rp.200.000 dan sisanya di pergunakan oleh pelaku FI untuk keperluan sehari hari serta membeli narkoba,” ungkap Kompol Arfin Fachreza.

Untuk pelaku  AJI belum berhasil di tangkap dan masih dalam pengejaran (DPO), kemujian ketiga pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 “Pelaku FI merupakan residivis dengan kasus perampokan dan ditahan di Rutan labuhan Ruku dan pelaku IN merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditahan di Rutan Tanjung gusta Medan. Imbasnya, para pelaku deisangkakakn dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUH-Pidana,” tandasnya.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *