Delitua.Sinarsergai.com-Coba melawan saat dilakukan pengembangan dua dari tiga tersangka komplotan pencurian sepedamotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas anggota Resmob Polsek Delitua, Senin kemarin
Kapolsek Delitua, AKP Zulkikfli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting dalam keterangannya Selasa (7/7/20) menyebutkan kasus ini terungkap bermula atas laporan korban, Juliana (24) warga Jalan Rahmatsyah, Gang Insaf, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, dengan No:LP/748/VII/2020/SPKT/Sek Delta, Sabtu tanggal 04 Juli 2020.
Atas laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi kejadian di Swalayan Diamond, dan memeriksa rekaman CCTV di Swalayan tersebut.
Setelah mendapat informasi, bahwa tersangka lagi di rumahnya Culun, di Jalan Karya Darma 1, Gang Karya Ikhlas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Lalu petugas meluncur ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka.“Awalnya kedua tersangka itu sedang tidur-tiduran di rumahnya Culun, dan langsung kita sergap tanpa berkutik,” terangnya.
Kedua pelaku curanmor berinisial Bb (31), warga Abadi, Gang Rukun, Kelurahan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal, dan Ib alias Bulbul (36), warga Jalan Karya Jaya, Gang Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian petugas membawa kedua tersangka ke rumah penadah untuk
memcari barang buktinya. Namun, kedua tersangka mencoba melawan dan berusaha
melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kedua tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 6 unit sepeda motor matik
berbagai jenis, satu diantaranya Honda Beat Street, warna Hitam, dengan No.
Pol. BK 6606 AJB, dan 1 buah kunci leter L, dan 2 mata kunti leter T.
Dari ke enam sepeda motor curian tersebut 5 unit diperoleh dari rumah penadah (pasal 480 KUHPidana), dan 1 unit sepeda dayung.(mar)