PT. Bakapindo Operasi Pertambangan Tidak Kantongi Izin, Kapolda Sumbar Diminta Tindak Tegas

By Administrator Jul 18, 2020

Padang,Sinarsergai.com – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Drs. Fakhrizal, M.Hum diminta untuk menindak tegas PT. Bakapindo yang melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengusut permasalahan ini hingga tuntas.

“Jangan perusahaan pertambangan yang memiliki izin berani menutupnya, namun PT. Bakapindo yang melaksanakan aktivitas pertambangan di Bukit Kapur Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (14/7/2019), yang beroperasi tanpa  izin yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang nomer satu di Polda Sumbar malah dibiarkan. 


“Kapolda Sumbar kita minta bersikap profesional dalam menangani permasalahan PT. Bakapindo dan menindak oknum -oknum yang turut membackingi usaha ilegal dalam beroperasional di wilayah hukumnya. Hal ini ditegaskan Konsultan LBH Bertuah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Yunasril SH,MKn,Kamis (18/7/2019).

Bukit Kapur yang menjadi lokasi Pertambangan PT. Bakapindo

“Dijelaskan Wakil Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia Sumatera Utara Irwansyah Putera Caniago SH, bahwa setiap orang yang melaksanakan kegiatan pertambangan batuan, mineral dan batubara tanpa IUP, itu jelas ilegal dan melanggar UU Nomer 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini juga ditegaskan pada pasal 36 dan pasal 114 dengan sanksi pidana di pasal 158, 159, 160 dan 161. 


Dalam kaitan masalah ini sebut Irwansyah, kita berharap Kapolda Sumbar tidak takut memberikan sanksi tegas dan membiarkan perusahaan PT. Bakapindo terus melanggar aturan yang ada. Kapolda Sumbar kita yakin dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya “tidak tajam kebawah tumpul keatas.” 


Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. Bakapindo pada Minggu (14/7/2019) langsung saya dan Pemred Sinarsergai.com turun kelokasi dan sudah langsung direkam dalam bentuk foto dan video aktivitas perusahaan tersebut. 


Oleh karena itu, kita minta Kapolda Sumbar beranilah menerapkan aturan yang berlaku dan memberikan sanksi tegas terhadap PT. Bakapindo. Jangan terapkan aturan perundang-undangan di wilayah hukumnya “tebang pilih”, sebab ini dapat mencoreng citra instansi Polri.Sebab, PT. Bakapindo IUP nya sudah berakhir pada tanggal 23 Mei 2018 dan hingga kini belum ada IUP baru. Tegas Irwansyah Putera SH.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *