Medan.Sinarsergai.com-Sri Masitah Spd, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 050753 Perlis P Brandan, membantah dengan tegas kalau dirinya melakukan markup dana BOS sekolah tersebut
Hal tersebut diungkapkan Sri Masitah kepada Sinarsergai.com, Minggu (9/8/2020) terkait berita yang dimuat di salah satu mingguan terbitan Medan yang menyebutkan kalau dia menyalahgunakan dana BOS sekolah tersebut
Menurutnya selama menjabat dia tidak pernah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya, apa yang saya lakukan sudah procedural bang, ujarnya
Selain itu dalam berita tersebut dia dituding pula terlalu lama menjabat sebagai kepala sekolah dan diduga “ada setoran” ke Dinas Pendikan Langkat “ soal lama menjabat itu kan tergantung pimpinan, “ kata Sri membantah
Terkait berita tersebut yang tidak melakukan cek and ricek atau konfirmasi, tidak tertutup kemungkinan dia juga akan melakukan somasi, “ memang ada konfirmasi tapi ditulis tidak menggunakan kop surat dari media tersebut dan tanpa alamat. kalau pun saya mau jawab, kemana saya tujukan balasan surat klarifikasi saya, “ kata Sri
Sementara itu Amir CE. Ketua BAKIN (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Sumatra Utara, menjelaskan siapa pun oknum wartawan tidak dibenarkan melempar fitnah, apa lagi tidak ada bukti yang dipegang, itu dapat menjurus fitnah keji, dan kental nuansa sensasional.
Soal masa jabatan kata Amir, seseorang dapat menempati jabatan kepsek selama dua kali perpanjangan artinya sampai 12 tahun pun boleh kalau pimpinan menilai kinerjanya baik, itu aturannya katanya. (mar)