Medan.Sinarsergai.com– Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut
melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga awal
Agustus 2020 yakni sabu seberat 3.524,19
gram dan 498 butir pil ekstasi
Dalam pemusnahan barang bukti narkotikan itu
dipimpin langsung Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di
halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8).
Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi
dilakukan dengan cara rebus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya,
narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan
pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk
mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan
sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebutnya.
Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan
Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.
“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan
insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi
musuh kita bersama,” pungkasnya. (rel/mar)
Dit Narkoba Poldasu Musnahkan Sabu dan Ekstasi
Baca Juga
Jakarta, Sinarsergai.com – Kabar PT Bank Tabungan Negara…
Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda…
Binjai, Sinarsergai.com – Kejari Binjai telah menyita barang…
SERGAI,Sinarsergai.com – “Sungguh tidak disangka hari ini saya…