Medan,Sinarsergai.com – Pengacara LBH Bertuah Rustam Efendi SH meminta Polda Sumatera Barat (sumbar) serius menangani kasus dugaan pertambangan PT. Bakapindo yang telah beroperasi lebih kurang selama 2 tahun tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku. “Tiga alat berat berupa Excavator yang digunakan sudah dikeluarkan dari lokasi pertambangan di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam. Saat ini alat tersebut telah disembunyikan oleh pihak PT.Bakapindo sejak dilayangkan surat oleh Bareskrim Polri yang isinya meminta Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan profesional,proprosonal dan obyektif, bukan tangani kasus tersebut “Main-main” dan dengan tutup Mata sehingga masalah yang telah dilaporkan oleh masyarakat melalui LBH Bertuah sejak Agustus 2018 lalu hingga kini belum juga tuntas.
Sementara Kapolda Sumbar dan Dirreskrimsus berikut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar yang awalnya menangani permasalahan tersebut sudah dipindah tugaskan. Nah, saat ini digantikan dengan pejabat baru, namun kita sangat menyayangi alat berat yang sengaja dikeluarkan saat tengah malam sekira pukul 23.30 Wib, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2020.Padahal, IUP PT. Bakapindo sudah tidak berlaku lagi sejak Mei 2018. Anehnya, kata Rustam,Jum’at (28/8/2020) via telepon seluler, setelah dikeluarkan dan disembunyikan alat berat berikut barang jadi berbentuk Dolomid tersebut, keesokan harinya pihak Polda Sumbar melakukan pengecekan aktivitas di lokasi pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Tentu saja lokasi sudah tidak terlihat aktivitas alat berat yang semestinya bisa diamankan oleh pihak kepolisian daerah Sumbar, tapi kenyataannya tidak satupun alat berat yang mampu diamankan oleh polda Sumbar. Sementara kasusnya sudah ditangani lebih kurang dua tahun. Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumbar dan Kabupaten Agam sudah dimintai keetrangan terkait IUP PT. Bakapindo. Nah, saat ini pihak Polda Sumbar kembali disibukan dengan pmeriksaan berbagai saksi dan pihak PT. Bakapindo. Pada hari ini Jum’at (28/8/2020) disebut-sebut Komisaris Utama PT. Bakapindo H. Delisman kembali dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut yang diperkirakan selama lebih kurnag 6 jam diruang juru periksa Ditreskrimsus.
“Kita berharap Kapolri dapat turun tangan untuk mengungkap kasus pertambangan yang diduga ilegal dan disinyalir telah merugikan uang negara. Kemana pajak pertambangan disetorkan oleh PT. Bakapindo?, sebab nilainya diperkirakan mencapai Miliyaran Rupiah. Kerugian tersebut kiranya dapat dilakukan pemriksaan oleh KPK terkait pajak pertambangan selama beroperasi. Nah, mengenai pajak ini kita berharap Komisi Pemberantasan Korupsi sambung Rustam yang kebetulan bersama Pendiri LBH Bertuah Yunasril SH,MKn dan rekan pengacara lainnya diantaranya Mhd. Erwin SH,M.Hum dan Yudi SH, berkenan turun tangan untuk memeriksa pajak PT. Bakapindo.” Harap Rustam.
Dirreskrimsus yang dihubungi melalui Kasubdit IV Tiapidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP. David Harnedy Tampubolon terkait pemeriksaan informasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT.Bakapindo berapa lama, Jum’at (28/8/2020) sekira pukul 19.20 Wib hingga jarum jam malam ini menunjukan pukul 22.15 Wib tidak berkenan memberikan jawaban.(Red)