Blog

Polsek Patumbak Gagalkan Beredarnya 10 Kg Sabu

×

Polsek Patumbak Gagalkan Beredarnya 10 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Medan,Sinarsergai.com-Kembali Polsek Patumbak berhasil mengungkap sekaligus gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 Kg dari kedua tersangka yang merupakan jaringan internasional.

Keduanya adalah  MH alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh dan Bas. Sementara Brewok merupakan DPO Polsek Patumbak sewaktu pengungkapan 4 Kg sabu pada 14 Juli 2020 lalu.

Brewok yang merupakan pengendali narkoba dan ia diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton pada Minggu (23/8/2020) kemarin.

Selain mengamankan Brewok, polisi juga turut mengmankan bersama seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, mobil Panther BL 8269 KI dan 6 hp milik tersangka.

Dalam press rilisnya, Jumat (28/8/2020) sore, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba MH mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 Kg sabu dengan tersangka Aswandi, Selasa (14/7/2020) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ungkap Kompol Arfin.

Dijelaskan Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan, tersangka Bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik,” urai Kompol Arfin.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.

Sementara tersangka Bas saat diwawancarai mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.30 juta dari setiap 1 kg sabu tersebut. “Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg,” ucap Bas.

Sedangkan Brewok mengaku jika dirinya sudah 3 kali menjalankan bisnis haram tersebut. “Yang kemaren 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” jelas Brewok. (mar/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *