Blog

Soal Penanganan Dugaan Reklamasi Pantai Bali Lestari, Kabid Humas Poldasu “Membisu”

×

Soal Penanganan Dugaan Reklamasi Pantai Bali Lestari, Kabid Humas Poldasu “Membisu”

Sebarkan artikel ini
terlihat dua alat berat berada di Pantai Bali Lestari dugaan melaksanakan kegiatan reklamasi belum lama ini(Foto/dok)

Sergai,Sinarsergai.com – Soal penanganan kasus dugaan reklamasi Pantai Bali Lestari yang dilaporkan oleh Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Propinsi Sumatera Utara yang telah dilayangkan ke Mabes Polri Nomor 021/ LSM-GMBI/WIL.Sumut/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 dan masalah tersebut kini ditangani oleh Poldasu belum diketahui sejauhmana penanganannya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja  melalui telepon seluler dan WhatsApp,Rabu (2/9/2020) sekira pukul 18.51 Wib terkait sejauhmana penanganan masalah dugaan reklamasi CV. Pantai Bali Lestari dan sudah berapa banyak pihak terkait yang dimintai keterangan, apakah pihak pengelola Pantai Bali Lestari sudah dimintai keterangan, Kombes Tatan membisu.

“Kita sangat berharap masalah tersebut dapat ditangani oleh pihak Ditreskrimsus dengan professional, proporsonial dan obyektif, jangan ada kesan pilh kasih dalam penanganan kasus tersebut sehingga pencari keadilan di wilayah hukuk Propinsi Sumut tidak dicerderai.” Apalagi dalam pelaksanaan dugaan reklamasi yang dilakukan oleh pihak Pantai Bali Lestari tidak memiliki izin.

Kegiatan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dampak lingkungannya, sebab ada aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam  Undang Undang No.32 Tahun 2009. Nah, bagi siapa melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas sebagaimana dijelaskan pada Bab XV ketentuan pidana pasal 98 dijelaskan (1) Bahwa detiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,baku mutu laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliyar.Ungkap Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCLE di Sei Rampah.

Ketua LSM GMBI Sumut Saut saat mengecek lokasi dugaan reklamasi di Pantai bali Lestari belum lama ini (Foto/dok)

Sebelumnya Ketua LSM GMBI Sumut Saut Budi Anton mengungkapkan bahwa kegiatan dugaan reklamasi yang dilakukan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari sampai saat ini belum mengantongi Izin resmi. Hal itu dikuatkan dengan penjelasan dari UPT Kesatuan Wilayah II secara tertulis yang berkantor di Kota Pematang Siantar melalui surat tertanggal 6 September 2019 pada poin (b) bahwa kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan tersebut belum memiliki Izin yang sah sesuai dengan aturan dengan ketentuan peraturan kehutanan.”Tegasnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *