Perpanjangan pendaftaran ini menindaklanjuti tahapan yang merupakan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bagi siapa saja boleh melakukan pendafataran asalkan memenuhi persyaratan, kecuali bagi perseorangan yang sudah pernah mendaftar tapi tidak memenuhi persyaratan. Lebih lanjut dikatakannya, pada saat itu sudah dibuka jauh sebelumnya tahapan perseorangan dan telah dilaksanakan. Nah, pada masa perpanjangan pendaftaran ini tidak ada lagi terbuka bagi perseorangan.Jelas Ketua KPU Sergai.(Red)
Beranda
Blog
Soal Perpanjangan Pendaftaran, Ketua KPU Sergai Erdiyan Wirajaya S.Sos :Partai Politik Sudah Daftarkan Bapaslon Tidak Dapat Tarik Dukungan
Soal Perpanjangan Pendaftaran, Ketua KPU Sergai Erdiyan Wirajaya S.Sos :Partai Politik Sudah Daftarkan Bapaslon Tidak Dapat Tarik Dukungan
Administrator2 min baca