Sergai,Sinarsergai.com – Perpanjangan waktu untuk pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) ditambah selama 3 hari dan 3 hari jangka waktu untuk sosialisasi. Nah, dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini bagi Bapaslon yang tidak memenuhi syarat saat pendaftaran awal kata Ketua KPU Sergai Erdiyan Wirajaya S.Sos,Kamis (10/9/2020) usai mengikuti rapat Operasi Yustisi di Mapolres Sergai, boleh melakukan pendaftaran kembali dimasa perpanjangan ini dengan ketentuan memenuhi syarat yang ditentukan. Saat ini hanya satu Bapaslon yang sudah diterima berkas dukungan saat melakukan pendaftaran di KPU Sergai pada Jum’at, 4 September 2020 yaitu Bapaslon Dambaan (H.Darma Wijaya-H.Adlin Umar Yusri Tambunan) yang didukung oleh 8 Partai terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra,PKB,PPP, Hanura,Demokrat dan PAN dengan jumlah kursi 37 kursi.
“Partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon (pasangan calon) ke KPU maka tidak dapat menarik kembali dukungan sejak pendaftaran. Hal ini dijelaskan pada PKPU RI Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil BUpati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 6 ayat 4. Sementara pada pasal 6 ayat 5 ditegaskan bahwa “Dalam hal partai politik (parpol) atau gabungan partai politik yang menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan balon atau bapaslon pengganti. “ Tegas Erdiyan.
Dimasa perpanjangan waktu pendaftaran ini sambung Ketua KPU Sergai, ada peluang Bapaslon untuk kembali mendaftarkan dengan memenuhi syarat kursi yang ditentukan. Seperti Bakal pasangan calon Beriman dan Trendy yang sewaktu jadwal pendaftaran awal tidak memenuhi persyaratan mendaftar, boleh melakukan pendaftaran kembali dengan memperoleh dukungan baru dari partai politik, sepanjangan bapaslon yang memenuhi persyaratan mengeluarkan salah satu dukungan dari partai politik dan disetujui oleh semua pimpinan partai politik gabungan dengan membubuhkan tanda tangan atau paraf.Jika itu tidak ada maka dianggap tidak memenuhi persyaratan.Ungkap Erdiyan.
Perpanjangan pendaftaran ini menindaklanjuti tahapan yang merupakan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Bagi siapa saja boleh melakukan pendafataran asalkan memenuhi persyaratan, kecuali bagi perseorangan yang sudah pernah mendaftar tapi tidak memenuhi persyaratan. Lebih lanjut dikatakannya, pada saat itu sudah dibuka jauh sebelumnya tahapan perseorangan dan telah dilaksanakan. Nah, pada masa perpanjangan pendaftaran ini tidak ada lagi terbuka bagi perseorangan.Jelas Ketua KPU Sergai.(Red)