“Sedangkan dana Covid-19 untuk pemberdayaan ekonomi yang telah dialokasikan belum direalisasikan, mengingat program stimulus ekonomi dalam pemberdayaan ekonomi haruslah tepat sasaran. Kita tidak mau mebagi-bagikan uang saja, tetapi harus dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama terhadap pelaku UMKM,” pungkasnya.
Usai menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota, Akhyar selanjutnya menyerahkan Buku Nota Jawaban kepada Ketua DPRD Medan disaksikan ketiga Wakil ketua DPRD. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September mendatang dengan acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan RAPBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatantanganan Pengambilan Putusan SPRD Medan sekaligus Persetujuan bersama DPRD Medan dengan kepala Daerah tentang RAPBD Kota Medan 2020.(mar)