Medan.Sinarsergai.com-Pemko Medan telah berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan.
Di samping itu terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi. Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan yang disampaikan Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan melalui Drs Daniel Pinem, pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (14/9).
Selain itu papar Akhyar lagi, Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Implementasi penerapan Perwal No.11/2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.
Selain itu tegas Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Dalam Perwal No.11/2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker!” tegasnya.
Akhyar selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Dedy Akhsyari Nasution tentang penurunan target serta minimnya realisasi penerimaan dari PAD. Dijelaskan Akhyar, penurunan terjadi dampak dari pandemi Covid-19, dimana pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan pencegahan Covid-19 sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.