Sergai,Sinarsergai.com – Tupak Simanjuntak (43) warga Dusun V Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) merupakan tersangka pemerkosa anak kandung yang tewas karena dikeroyok puluhan tahanan Polres Sergai.
Tersangka Tupak itu diketahui baru hitungan 10 jam masuk sel dan sebelum berada di dalam kurungan besi polisi, Tupak sudah dihajar oleh masyarakat sekitar rumahnya karena emosi saat mengetahui perbuatan bejatnya tersebut. Peristiwa penghakiman yang dilakukan masyarakat terjadi Jum’at (25/9/2020) sekira pukul 13.30 Wib. Selanjutnya tersangka diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai.
“Saat berada di dalam sel tahanan jelas Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum,Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 20.00 Wib dalam jumpa pers, tersangka berperilaku tidak menyenangkan sehingga pelaku kejahanan yang berada satu sel tahanan dengan tersangka melakukan pengeroyokan hingga kondisi lemas dan tak berdaya hingga tewas di RSUD Sultan Sulaiman,Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 06.10 Wib.”
Nah, sebelum Tupak tewas kata Kapolres, piket jaga tahanan mendengar ada keributan di dalam sel dan dikuatkan lagi dengan laporan dari seorang tahanan pada pukul 00.40 Wib yang menyebutkan tersangka pemerkosaan dalam keadaan lemas dan tergeletak akibat dikeroyok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket langsung membawa tersangka pemerkosa ke RSUD Sultan Sulaiman Desa Firdau untuk mendapatkan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB, nyawa tersangka tidak tertolong lagi hingga menghembuskan nafas terakhir dan selanjutnya dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.
“Akibat kematian tersangka, sebut Kapolres Sergai yang didampingi Wakapolres Sergai, Kompol Sofiyan, SH, KBO Sat Intelkam, IPTU Tobat Sihombing, Kanit Sat Reskrim, IPDA BD. Sitorus, SH, MH, dan Kasat Tahti Polres Sergai, IPTU T. Hutagalung, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan 1 Blok yang berjumlah 47 tahanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui 25 tahanan telah mengakui perbuatan pengeroyokan tersebut. Dan sebanyak 17 orang tahanan mengakui tidak suka, benci terhadap tersangka yang bersikap arogan sehingga tahanan yang lain emosi secara tiba-tiba saat mengetahui Tupak itu pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung, ditambah lagi kondisi ruangan sel tahanan over kapasitas, sempit, padat yang mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi,”
Tersangka Tupak yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya telah dijerat dengan pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (R-03)