L Batu.Sinarsergai.com-Warga Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah, jika Imam Firmadi dikatakan sebagau pelaku penganiaya dan pencopot kuku MJY alias Jefri, tersangka pelaku pencuri sepeda motor.
Masyarakat Desa Pinang Damai sudah gerah dengan aksi kejahatan pelaku MJY, warga desa yang sama. MJY berkali-kali berulah melakukan aksi sejumlah pencurian dan tokoh masyarakat setempat kerap melakukan perdamaian.
Meskipun demikian warga tetap berharap aparat penegak hukum memfasilitasi penyelesaian secara damai.
Petualangan MJY terhenti setelah melancarkan aksi pencurian sepedamotor Yamaha Jupiter milik orang tua anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi pada Minggu (28/6/2020) sore lalu.
Namun insiden ini menyebabkan kader partai berkuasa itu harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Labuhanbatu.
Pasalnya, Imam dituduh atau dilaporkan oleh MJY sebagai pelaku pencopot kuku kaki MJY. Meski, sejumlah saksi membantah.
“Setelah melakukan pencurian sepeda motor, warga menjemput MJY dari kamar salah satu hotel di bilangan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dan menemukan sepeda motor milik warga yang dicuri MJY ada di dalam kamar hotel, bukan terparkir di halaman hotel,” kata perwakilan warga, Ramahul Mahulae cs, dalam jumpa wartawan, Kamis (27/9/2020).
Didampingi sejumlah saksi lainnya, mereka membantah jika MJY menjadi korban pencopotan kuku kaki yang dituduhkan dilakukan Imam Firmadi. Akibat tuduhan itu, wakil rakyat Labusel tersebut kini terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Labuhanbatu.
Salah seorang warga disana bernama BY menjelaskan, bahwa dia melihat kejadian itu saat MJY dibawa dari salah satu hotel oleh Imam Firmadi dan rekannya.
“Saya waktu itu bersama rekan saya RA ada di TKP 2, di Dusun Gapura Desa Aekbatu, saya melihat salah seorang warga bernama JK memegang tang, tapi tidak mencabut kuku tapi menjepit lengan MJY, sambil bertanya berapa kali si MJY mencuri dan di akuinya.
Sedangkan posisi Imam Firmadi hanya di mobil. JK si pemegang tang dan bukan pula rekan Imam Firmadi yang menjemput sepeda motor bersama tersangka JK. Saya siap diperiksa sebagai saksi,” jelas BY.
Saksi lainnya, MM yang juga pernah menjadi korban pencurian sepeda motor oleh MJY mengaku, tang ini dipegang JK untuk menjepit lengan MJY selanjutnya berpindah ke tangan WN salah seorang warga di sana.
Pas di TKP 4, tambahnya, persis di depan rumah BN di Dusun Pinang Damai yang juga menduga MJY yang mengambil sepeda motor miliknya JK, menarik MJY ke belakang rumah bapak BN, lalu mereka menanyai MJY.
“Setelah diakui oleh MJY bahwa sepeda motor bapak BN juga ia yang mencuri, maka MJY dibawa WN ke jalan dan menjepit kuku kaki MJY.
Jadi yang menjepit kuku MJY itu warga yang amarah karena sepeda motor orang tua mereka juga dicuri MJY, bukan Imam Firmadi. Namun tidak ada satupun yang melakukan pencabutan terhadap kuku MJY,” terang MM.
Saksi BY dan MM mengakui aksi kejahatan MJY memang sudah berulang ulang terjadi. Mulai dari indikasi pencurian pakaian, egrek, sepeda motor dan lainnya.
Dalam keterangan kepada wartawan itu, mereka ingin meluruskan persoalan yang ada, dan menjadi konsumsi publik.
“Di sini kami meluruskan berita yang selama ini dimuat oleh media cetak dan elektronik yang keliru tentang tuduhan terhadap Imam Firmadi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” kata mereka.
Selama ini mereka diam. Tidak bereaksi di kasus itu, karena menginginkan kasus pencurian diduga dilakukan warga desa mereka sendiri, tidak tersebar yang akan menimbulkan malu.
Selain itu, warga kampung ketakutan justru akan dituduh melakukan penganiayaan.
Menurut mereka, Imam Firmadi yang merupakan anggota DPRD saja bisa jadi tersangka, meskipun bukan dia yang melakukan kekerasan terhadap MJY.
Selain membantah pencabutan kuku MJY dilakukan Imam Firmadi, mereka juga membantah MJY merupakan supir Imam Firmadi.
“Ada warga desa kami yang menyaksikan siapa sebenarnya pelaku kekerasan. Tidak benar Imam Firmadi yang melakukan pencabutan kuku kaki MJY. Tidak benar MJY merupakan supir dari Imam Firmadi. Keduanya, tidak memiliki hubungan pekerjaan,” tegas mereka.
Padahal, sebut mereka, jika MJY membuat masalah di desa mereka, justru Kepala Desa yang merupakan orang tua Imam Firmadi menyelesaikan persoalannya.
“Berkali-kali MJY telah melakukan pencurian, namun selalu diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Bapak Tarman orang tua dari Imam Firmadi,” kata Ramahul Mahulae.
Mereka, lanjut Ramahul Mahulae menginginkan agar masalah itu di reka ulang dan warga dijadikan saksi. Terpenting lagi, mereka mengharapkan agar kasus itu diselesaikan dengan jalan damai.
“Bukan ingin mengintervensi hukum. Kita berharap agar dilakukan reka ulang masalah. Selain itu agar ditempuh jalan damai sesuai dengan nama desa kami, Pinang Damai. Sejak dulu kasus diselesaikan dengan jalan damai,” harap warga.
Kasus anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.
Tim Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap anggota dewan tersebut saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
Kami, warga desa memang sudah sangat gerah atas tindakan MJY, namun karena satu desa, ini juga menjadi aib bagi kami. Sebenarnya pada saat itu korban dibawa ke desa untuk hanya memberitahu di mana keberadaan sepeda motor yang belum ditemukan miliku Pak BN, namun terjadi kerumunan massa dan benar memang ada warga desa yang melakukan penganiayaan.
Orang tua Imam Permadi kemudian menelepon Polsek Torgamba agar MJY diamankan. Setelah ditahan beberapa hari terjadi perdamaian tidak saling tuntut menuntut lagi antara korban pencurian dengan MJY.
Beberapa hari setelah dilepaskan malah MJY melaporkan penganiayaan. Akibat kasus ini berproses hukum kehidupan warga tidak damai lagi, makanya kami berharap didamaikan saja kasus ini.
“Jadi sangat aneh kalau ada pernyataan MJY diintervensi atau ditekan oleh Polsek Torgamba untuk membuat perdamaian. Karena perdamaian yang adalah menjadikan dia keluar dari tahanan Polsek dan bisa melaporkan balik bahwa warga menganiaya dia ke Polres Labuhanbatu.
Justru kami melihat tindakan Polsek yang mendamaikan kasus pencurian oleh MJY, dan menyelamatkan MJY dari amuk masa di desa sudah benar dan sekali lagi MJY sendiri yang diuntungkan,” ujar Ramahul Mahulae.
Kalau kasus ini berlanjut, kami meminta agar perkara pencurian sepeda motor yang dilakukan MJY dan laporan penganiayaan yang disampaikan MJY, diambil-alih saja oleh Polda Sumut agar tidak berpengaruh dengan rekasi-reaksi penanganan perkara keduanya.“Apalagi beberapa media membangun opini Imam Firmadi lah yang mencabut kuku MJY sekaligus melekatkan nama partai atau fraksi Imam Permadi.
Ini cenderung buat suasana kurang baik yang akan memancing reaksi seluruh masyarakat Desa Pinang Damai, pendukung partai dimaksud.
Di desa kami suara Jokowi 70 % sehingga, kami ingin pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan damai tidak ada politik-politikan,” katanya.
Apabila kasus berlanjut, kami menginginkan penyidik Polda Sumut memeriksa warga yang melihat langsung tindakan kekerasan dan kami sangat bersedia dihadap-hadapkan langsung dengan pelaku yang sebenarnya disebutkan warga dan dengan alat apa dia lakukan.
Salah seorang warga Desa Pinang Damai yang menyebut namanya Palen menyatakan, siap menjadi penghubung penyidik Polda Sumut dengan warga yang mengetahui siapa pelaku kekerasan sebenarnya.
”Kami sudah cukup lama sabar dan akan terus bersabar karena kami sangat mencintai perdamaian. Tempuhlah jalan damai, itu yang kami inginkan.
Tapi kalau memang perdamaian buntu tolong aparat penegak hukum mengungkap peristiwa sebenarnya. Siapa pelaku kekerasan dan kami warga desa siap berperan serta,” ujar Palen.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan menjelaskan kalau MJY juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga Desa Pinang Damai. (rel/mar)
Sh