Tersangka Tupak yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya telah dijerat dengan pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (R-03)
Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dikeroyok Tahanan Polres Sergai
Administrator2 min baca