Jakarta,Sinarsergai.com – Meski aksi demo di
sejumlah daerah Indonesia memanas dan akademisi menolak UU Cipta Kerja, pihak
istana memastikan belum mau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu). “Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu. Jadi
yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional, yakni JR (judicial review ke
MK, red). Artinya bagi yang keberatan, silakan mengajukan JR ke MK, ya. Biar
nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya,” kata Donny,Kamis
(8/10).
Masih kutipan dari jpnn.com, Tenaga Ahli Utama
Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian memastikan sejauh ini pemerintah
belum memiliki opsi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Meski demikian, Donny melanjutkan, pemerintah
akan mendengar setiap aspirasi publik mengenai polemik UU Cipta Kerja.
Dia juga menghargai masukan sejumlah pihak agar Presiden Joko
Widodo mengeluarkan Perppu. Namun, Donny mengingatkan sejauh ini opsi Perppu
belum dipertimbangan.
Saya tidak tahu ke depan seperti apa, tetapi sementara opsi
itu belum jadi bahan pertimbangan,” jelas dia. Saat disinggung aksi unjuk
rasa sudah mengarah kaos di sejumlah daerah, Donny hanya mengingatkan kepada
demonstran bahwa saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19.
Dia mengimbau pengunjuk rasa agar menaati protokol kesehatan
Covid-19.
“Negara kita sedang susah karena Covid.
Jadi kami mengimbau agar pendemo tidak melakukan kekerasan dan merusak yang
akhirnya yang rugi rakyat sendiri,” jelas dia. (R-08)