Jalan Ditutup PT. Pandan Indah Rahayu, Nelayan Pantai Cermin Gelar Aksi di BPN Sergai

By Administrator Okt 8, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Akses jalan ditutup oleh PT. Pandan Indah Rahayu sehingga menyulitkan para nelayan untuk melaksanakan melaut. Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi nelayan. Untuk mengembalikan agar jalan tersebut dibuka, pada Kamis (8/10/2020) puluhan nelayan Pantai Cermin menggelar aksi unjukrasa damai di halaman Gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai tepatnya di jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Dalam aksi tersebut kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Sumut Anton Sitanggang akses jalan yang ditutup oleh pengusaha PT Pandan Indah Rahayu (PIR) adalah satu-satunya akses jalan menuju ke laut. Tanah adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia. ” Jadi pengelolanya harus digunakan dengan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, prinsip dasar ini juga sudah ditetapkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945 terutama dijelaskan di protec undang-undang dasar Agraria pasal 1 bahwa penggunaan tanah harus dilakukan oleh yang berhak atas tanah, “Tegas Anton.

Disebutkan Anton, Edi Subagia pemilik PT Pandan Indah Rahayu (PIR) memegang sertifikat hak guna usaha nomor 5 seluas 43,8 hektar mengklaim bahwa Palung pinggir sungai yang berada di sekitar Tambak PT PIR masih merupakan lahan PT Pandan Indah Rahayu hingga membenteng Palung pinggir sungai yang mengakibatkan peluang rakyat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian nelayan.

” Jadi, GMBI Sumut meminta kepada Badan Pertanahan Nasional meninjau ulang tentang sertifikat hak usaha nomor 5 dan membuka pinggir sungai atau yang disebut Palung yang ditutup oleh PT Pandan Indah Rahayu (PIR) sebagai akses jalan para nelayan guna melaut mencari nafkah dengan dasar surat edaran nomor 52/1399/UPT-KPH – 2 tahun 2019 tentang Inventarisasi di kawasan hutan Mangrove, ” Harapnya.

Ditempat terpisah, salah satu nelayan Ramlan mengungkapkan, akses jalan yang ditutup tersebut sudah dua puluh hari. Jadi, semenjak ditutupnya jalan tersebut kami tidak bisa melaut, karena tidak ada jalan kecuali melintas di jalan itu.

Kami para nelayan tradisional sudah pernah mediasi dengan pengusaha PT PIR, namun hingga saat ini belum ada penjelasannya. Atas nama nelayan tradisional khususnya nelayan Pantai Cermin meminta kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan tentang permasalahan ini, supaya kami para nelayan kembali bisa melintas dijalan tersebut dan dapat kembali melaut, “kata  Ramlan. (Boy)