Sinarsergai.com, Batubara – Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan pembangunan proyek pasar Inpres Kecamatan Tanjung Tiram dengan anggaran Rp.2,7 Milyar Tahun 2020.
Proyek pembangunan pasar Inpres yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tiram dengan menggunakan dana APBN Pemerintah Pusat itu bertujuan untuk dijadikan pusat perbelanjaan (pajak baru) bagi pedagang sayur atau pedagang kecil yang menjual sejumlah kebutuhan bahan pokok masyarakat setempat.
Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batubara Mahar Effendy menyebutkan proyek pembangunan pasar Inpres di Kecamatan Tanjung Tiram itu dilaksanakan melalui anggaran Pemerintah Pusat dengan program Dana Tugas Penambahan (DTP).
Proyek asal Kementrian Perdagangan dari Pemerintah Pusat itu dialokasikan bagi pembangunan pajak baru yang sejatinya untuk menunjang peningkatan sektor usaha UMKM didaerah.