Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Dua orang yang diduga pengedar sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Keduanya diketahui berinisial DM (36) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Hr (39) Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur yang ditangkap petugas kepolisian dari Satresnakoba Polres Tening Tinggi.
Kedua orang tersebut kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP.J.Nainggolan, Jum’at (16/10/2020) ditangkap menindaklanjuti laporan warga yang curiga terhadap keduanya. Nah, berdasarkan info tersebut tim dari Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil menemukan keduanya bersama barang bukti. Kedua yang diduga pengedar itu diciduk,Senin (12/10/2020) sekira pukul 17.30 Wib saat berada di Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor.
Selain itu, petugas menemukan dan mengamankan dari jok sepeda motor 1(satu) timbangan digital dan 1 (satu) HP. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya. Beber AKP.J.Nainggolan.
Perbuatan kedua orang itu dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(RS).