Satreskrim Polres Sergai Gerebek Judi Ikan di Desa Gempolan

By Administrator Okt 21, 2020

Sei Bamban,Sinarsergai.com – Tim Tekab Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek judi ketangkasan Ikan yang berlokasi di Dusun V Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Penggerebekan itu membuahkan hasil. Selain mengamankan barang bukti, dua orang turut diboyong ke Mako Polres Sergai. Pencidukan terhadap kedua orang tersebut kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata,SH Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, dua orang yang terduga pelaku perjudian jenis tembak ikan telah diamanakan Tim Tekab Scorpion Satreksrim pada Selasa (20/10/2020) pukul 19.30 Wib dari lokasi judi.

Penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas judi tersebut. Dua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial STS merupakan pemilik warung dan RT adalah pemain judi ikan.

Menurut keterangan kedua tersangka sebut Kapolres, permain judi ikan tersebut memiliki omset dalam sehari berpariasi antara Rp.800.000 – Rp. 1.000.000. nah, jika omsxet mencapai nilai nominalnya demikian, maka imbalan akan diberikan sebesar Rp.130.000. Sedangkan mesin judi ikan ini milik Along. Keduanya dan barang bukti sudah diboyong ke Mako Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Jelas Kapolres. (Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *