Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Sergai Masuk Sel Polres Tebing Tinggi

By Administrator Okt 24, 2020

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Penganiayaan yang dialami anak dibawah umur dan seorang ibu rumah tangga menimbulkan kehebohan dan kesedihan bagi masyarakat Kecamatan Bandar Khalipah. Pasalnya peristiwa penganiayaan yang sempat terekam dalam video terlihat dengan jelas tindakan tidak baik itu dilakukan oleh Salmon Panjaitan alias Opung Jait (63) warga Dusun Pekan Sei Berong Desa Bandar Tengah Kecamatan Khalifah,Sergai, pada Rabu malam (21/10/2020) sekira pukul 21.50 Wib di Biliyar Monalisa.

Tersangka yang sudah dilaporkan oleh masyarakat dan juga korban langsung diciduk petugas. Penangkapan tersebut kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, S.Ik, SH, MH dan Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan dalam jumpa pers di Halaman Mako Polres Tebing Tinggi,Sabtu (24/10/2020), membenarkan tersangka sudah di ciduk.

Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap DS (12) dan Sonny Ria Hutasoit (48) ibu korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka. Nah, menindaklanjuti laporan korban, tersangka pun ditangkap pada Jum’at malam (23/10/2020) oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Peristiwa penganiyaan tersebut bermula anak dibawah umur ini ingin memulai permainan Biliyar dengan memukul bola, namun bola yang ditonjok malah keluar dan mengenai tangan pelaku. Mengetahui bola itu mengenai tangannya, tersangka langsung mendatangi korban dengan memukul korban dibagian kepala dan wajah sehingga kondisi korban terlihat memar dan menangis merasakan kesedihan dialaminya. Sebab peristiwa itu tidak disengajanya.

Anehnya, tersangka menuding korban sengaja melempar bola ke arah tangan, tapi sesungguhnya tudingan tersebut tidak disengaja korban. Sementara ibu korban yang mengetahui si buah hati dipukul, tentu saja ia marah dan meminta pelaku tidak memukul anaknya. Namun pelaku mengabaikannya. Ibu korban pun berucap akan melaporkan perbuatan tersangka ke polisi, tapi pelaku malah semakin emosi dan turut memukul ibu korban. Beruntung peristiwa itu direkam dalam video oleh warga yang kebetulan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Kini Opung Jait sudah diinapkan dalam sel tahanan. Jelas Kapolres.

Perbuatan tersangka bisa dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana tentang Penganiayaan dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah dan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (RS)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *