Perbuatan tersangka bisa dijerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana tentang Penganiayaan dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Seratus Juta Rupiah dan dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (RS)
Aniaya Anak Dibawah Umur, Warga Sergai Masuk Sel Polres Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P. Hutagaol, S.Ik dampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, berikan keterangan pers terkait penganiayaan anak dibawah umur,Sabtu (24/10/2020)