Curi Sepeda Motor, Satu Anggota Geng Motor Dijebloskan ke Penjara – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Curi Sepeda Motor, Satu Anggota Geng Motor Dijebloskan ke Penjara

×

Curi Sepeda Motor, Satu Anggota Geng Motor Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

“Hasilnya, kita dapat mengidentifikasi satu nama inisial NT, warga Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namurambe,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, pelaku pun ditangkap sewaktu berada di Pos salah satu OKP, di kawasan Desa Penampungan, Namurambe.

“NT mengaku mengambil sepeda motor dan telah menjualnya kepada penadah, HT, seharga Rp3 Juta. Dan uang hasil penjualan dibagi kepada empat rekannya, masing masing IS, AS, WA dan N,” terang Kapolsek.

Kemudian, bilang Kapolsek, personel melakukan penangkapan terhadap HT (52), di rumahnya di Desa Tala Peta Dusun III, Kecamatan STM Hilir.

Dari pengakuan HT, sepeda motor sudah dijual lagi kepada KB (40), warga Desa Tala Peta Dusun III, Kecamatan STM Hilir. Personel pun mengamankan KB.

Akan tetapi, imbuhnya, KB mengaku juga telah menjual sepeda motor tersebut kepada H, di kawasan Tanjungmorawa. Alhasil hanya pelat (BK) sepeda motor korban yang disita personel dari H.

“Namun pembeli terakhir ini tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu kita telah mengeluarkan daftar pencarian orang (dpo) termasuk empat teman NT,” kata Kapolsek, Selasa (3/11/2020).

Saat ini, pelaku NT (23) yang mengaku anggota geng motor ‘SL’ itu setelah diproses ditahan di rumah tahanan sementara Mapolsekta Delitua.

Sementara barang bukti yang disita pihak kepolisian, pelat nomor polisi (BK 5113 IMO) sepeda motor milik korban.(mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *