Curi Sepeda Motor, Satu Anggota Geng Motor Dijebloskan ke Penjara

By Administrator Nov 3, 2020

Delitua.Sinarsergai.com-Kelompok geng motor tak hanya membuat masyarakat resah lantaran ulah mereka namun juga melakukan aksi kriminalitas. Namun kali ini mereka kena getahnya

Soalnya Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor Yamaha R15 yang dilakukan sekelompok geng motor.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang pelaku pencurian dan dua orang penadah sepeda motor, Senin (2/11/2020) sore.

Keterangan diperoleh lewat aplikasi whatsapp yang diterima awak media, Selasa (3/11/2020) disebutkan,

Aksi pencurian sepeda motor tersebut bermula saat Rizky (17), singgah di warung ‘Buk Lela’ dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung tersebut.

Rizky lalu bertemu dengan temannya, Azhar dan Sadra, sambil meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja.

Setelah itu, Rizky meminjam sepeda motor temannya itu untuk membeli nasi di kawasan Jalan Karya Jaya.

Baru lima menit ia pergi, seketika melintas sekelompok laki laki bersepeda motor yang diduga geng motor berhenti di depan warung sambil berkata, ‘woi…..woi….snr maaf kalimat tidak senonoh’ ditujukan kepada Azhar dan Sadra.

Lantaran ketakutan dengan aksi para geng motor yang melakukan pelemparan, mereka berdua pun lari ke belakang warung mencari perlindungan.

Tetapi, Azhar dan Sadra bertambah kaget tatkala sepeda motor milik Rizky raib bersamaan dengan kepergian kelompok geng motor tadi.

Sepulang dari membeli nasi, Rizky pun diberitahu oleh kedua temannya bahwa ada sekelompok geng motor menyerang mereka dan bahkan membawa kabur sepeda motor Rizky.

Usai mendapat kabar ‘buruk’ dari sang teman, Rizky pun bergegas ke Mapolsek Delitua membuat laporan.

Laporan warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor tersebut langsung ditindaklanjuti.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap lalu memerintahkan personel reskrimnya mengusut kasus itu.

Unit reskrim yang dipimpin Iptu Martua Manik dan didampingi Ipda Elia Karokaro pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Hasilnya, kita dapat mengidentifikasi satu nama inisial NT, warga Jalan Tani Bersaudara Desa Delitua Kuta, Kecamatan Namurambe,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, pelaku pun ditangkap sewaktu berada di Pos salah satu OKP, di kawasan Desa Penampungan, Namurambe.

“NT mengaku mengambil sepeda motor dan telah menjualnya kepada penadah, HT, seharga Rp3 Juta. Dan uang hasil penjualan dibagi kepada empat rekannya, masing masing IS, AS, WA dan N,” terang Kapolsek.

Kemudian, bilang Kapolsek, personel melakukan penangkapan terhadap HT (52), di rumahnya di Desa Tala Peta Dusun III, Kecamatan STM Hilir.

Dari pengakuan HT, sepeda motor sudah dijual lagi kepada KB (40), warga Desa Tala Peta Dusun III, Kecamatan STM Hilir. Personel pun mengamankan KB.

Akan tetapi, imbuhnya, KB mengaku juga telah menjual sepeda motor tersebut kepada H, di kawasan Tanjungmorawa. Alhasil hanya pelat (BK) sepeda motor korban yang disita personel dari H.

“Namun pembeli terakhir ini tidak diketahui keberadaannya. Untuk itu kita telah mengeluarkan daftar pencarian orang (dpo) termasuk empat teman NT,” kata Kapolsek, Selasa (3/11/2020).

Saat ini, pelaku NT (23) yang mengaku anggota geng motor ‘SL’ itu setelah diproses ditahan di rumah tahanan sementara Mapolsekta Delitua.

Sementara barang bukti yang disita pihak kepolisian, pelat nomor polisi (BK 5113 IMO) sepeda motor milik korban.(mar)