Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(Din)





