Transaksi Sabu, Dua Pemuda Dolok Masihul Masuk Sel Tahanan

By Administrator Nov 3, 2020

Dolok Masihul,Sinarsergai.com – Dua tersangka yang diduga penjual sabu berinisial MS alias Iqbal (18) dan MA alias Ijul (46) keduanya warga Dusun I Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara, diciduk oleh tim Tekab Polsek Dolok Masihul saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Sabtu, (31/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,M.Hum didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan menuturkan, Selasa (3/11/2020),
selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti, berupa kotak kecil warna putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat 1 lembar kertas berwarna hijau yang berisikan 5 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.Kemudian, 2 lembar plastik klip transparan kecil kosong.

Penangkapan terhadap keduanya menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi, SH yang menerima langsung melaporkannya kepada Kapolsek Dolok Masihul.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dololk Masihul untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat. Setelah tiba di depan rumah warga yang terletak di Dusun I Desa Aras Panjang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat kedua tersangka dan langsung dilakukan penangkapan karena sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan.

Dengan disaksikan Kaur Pemerintahan Syahputra Triwanto   dan Kadus I Desa Aras Panjang , Ucok dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka dan ditemukan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi bahwa kedua tersangka  memperoleh narkotika sabu dari anak tersangka Ijul yang bernama Angga, (24)  yang dititipkan kepada tersangka Iqbal pada pukul 10.45 WIB, sebelum pergi meninggalkan rumah untuk dijualkan kepada pembeli.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Angga dengan melakukan pencarian di tempat bermain atau nongkrong yang biasa didatangi Angga namun tidak ditemukan.

Selanjutnya kedua tersangka  bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.

” Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(Din)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *