Tebing Tinggi,Sinarsergia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) tepatnya di Halaman Kantor Kajari Tebing Tinggi Jalan Yos Sudarso,Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan BB yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana amanat regulasi yang berlaku.
Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin mengatakan pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht terdiri dari kasus narkoba, cabul sejak Juli – November 2020. Dari 85 kasus tindak pidana sebanyak 60 kasus narkotika. Nah, ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebing Tinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di kota Tebing Tinggi,”jelasKajari.
Dibeberkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan dari narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta alat hisap sabu dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital dan kain,”jelas Kajari
Seluruh barang bukti dimasukan dalam tong dan di bakar hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.Ujar Kajari.
Acara pemusnahan ini dipimpin Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, Kasi Pidum, Fauzan, Kasi Barang Bukti, Okta Fiada Ginting, Kasubbag Bin, Astri.(RS).