Dewan Pengupahan Kabupaten Batubara Tetapkan UMK Tahun 2021 Rp.3 Juta Lebih

By Administrator Nov 12, 2020

Sinarsergai.com, Batubara – Dewan Pengupahan Kabupaten Batubara telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batubara untuk tahun anggaran 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020. Penetapan upah minimum kota (UMK) sebesar 3 juta lebih itu berdasarkan rapat dengar pendapat dari pihak pekerjaan, pengusaha dan pemerintah daerah.

“Untuk upah UMK Batubara di tahun 2021 nanti masih tetap sama seperti tahun 2020 lalu,” Ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batubara Rinaldo melalui telpon Kamis (12/11/2020). Lebih lanjut Rinaldo menjelaskan salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK Batubara itu didasari dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga rapat yang digelar di gedung dawan dengan melibatkan pihak BPS akhirnya menetapkan UMK sebesar 3 191 570 .99.

Angka itu, katanya, sesuai dengan kesepakatan bersama Apindo, SPTI, pekerja dan para pengusaha bahkan dari pihak BPS setempat. “Terus terang tadi rapat memang agak alot, tapi karena adanya surat edaran dari Kementerian itu yang narasinya agak sedikit agak mengambang akhirnya para pihak menyepakati besaran UMK Batubara ditetapkan sebesar 3.191 570 .99,” Ujar Rinaldo yang juga mantan Kepala Inspektorat Batubara itu.

Rinaldo menjelaskan, penetapan upah UMK itu sudah didasari dari kesepakatan bersama, meski sejumlah Kabupaten/ kota ada yang menaikan UMK Tahun 2021 sebesar 7 persen bahkan ada yang 8 persen kenaikannya. “Memang masih ada Kabupaten/ kota yang menaikan UMK-nya seperti Kabupaten Jawa Tengah, DKI Jakarta juga naik, tapi karena memang ada surat edaran itu takutnya nanti jadi Boomerang bagi kita,” Jelasnya.

Sejauh ini, kata Rinaldo, pertimbangan penetapan UMK Batubara itu bukan tidak berdasar, apalagi di tengah perekonomian negara saat masa sulit ditengah pandemi ini, hanya saja, alasannya banyak poin yang menjadi pertimbangan.(Zul)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *