Dua Pemuda Diciduk Polsek Tanjung Beringin Saat Pesta Sabu

By Administrator Nov 15, 2020

Tanjung Beringin,Sinarsergai.com – Dua warga Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai diciduk unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin saat asyik pesta sabu. Kedua tersangka berinisial Fii (27) warga Desa Tebing Tinggi, dan Dafi (24) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin. Kedua tersangka ditangkap petugas kepolisian saat berada di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Minggu (15/11/2020) sekira pukul 16.30 Wib.

Dari tersangka diamankan Polsek Tanjung Beringin barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, 1 buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari wadah air mineral di rakit dengan pipet plastik sehingga menjadi sebuah bong.

Kemudian disita 1 buah kaca pirex yang di duga berisikan sisa dari pemakaian sabu,1 buah pipet plastik yang telah di bentuk sekop untuk mengambil sabu. Selain itu ada 2 buah mancis yang kepalanya sudah dilepas, sebagai alat membakar sabu dan 1 buah pisau lipat.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, Minggu (15/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi dan tempat memakai narkotika jenis sabu di Dusun l Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPTU Barito Siregar melaporkan Informasi tersebut Kepada Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit dan tim Opsnal untuk menindak lanjuti Indormasi tersebut.

Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung menuju sasaran penindakan sesuai informasi dan berhasil mengamankan 2 orang pria.

Dari hasil interogasi bahwa tersangka Fii dan Dafi memperoleh narkotika jenis sabu terbut dari seorang berinisial AM ditemuinya di pinggir jalan umum di Dusun III Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin.

Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah AM, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap AM tidak ditemukan, dan diperoleh informasi bahwa orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses.

” Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai.” Imbuh Kapolres.(Nas)