DKPP Hari Ini “Adili” Ketua KPU RI Dan Sergai

By Administrator Nov 18, 2020

Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (RI) dan Ketua KPUD Sergai beserta komisioner hari ini “Diadili” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah dijadwalkan berlangsung,Rabu (18/11/2020). Persidangan hari ini digelar pukul 13.30 Wib di gedung DKPP Jalan HM. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat,menindaklanjuti pengaduan Muhammad Ikhwan,SH Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) yang juga Tim Hukum Pasangan Dambaan (H. Darma Wijaya – H. Adlin Umar Yusri Tambunan) yang disampaikan ke DKPP RI tertanggal 15 September 2020 tentang penerbitan surat KPU RI Nomor 758/PL.02.2-SD-06/KPU/XI/2020 tanggal 11 September 2020 perihal penjelasan ketentuan pasal 102.

Surat dari KPU RI jelas Kuasa hukun pengadu Mhd Erwin SH,M. Hum melanggar itu PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 tahun 2020. Selanjut telah ditegaskan juga pada Pasal 3A,pasal 6,pasal 35,pasal,40 pasal 55,pasal 56 dan pasal 102.

Perbuatan dari Komisioner KPU RI dan KPUD Sergai telah melanggar asas penyelenggara sebagaimana tertuang dalam pasal 2 PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan salah satu fakta hukum yang menunjukan komisioner KPUD Sergai yang melakukan pelanggaran dengan mempergunakan surat KPU RI Nomor 758 tanggal 11 September 2020, adalah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 6 /G/Pilkada/2020/PTTUN-MDN tertanggal 13 November 2020 yang dalam amar putusan secara menyatakan komisioner KPUD Sergai telah salah dan keliru menerbitkan surat keputusan Nomir 380 tentang Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai Ir. Soekirman – Tengku Ryan serta memerintahkan Komisioner KPUD Sergai untuk mencabut SK Nomor 380. Tegas Erwin di Jakarta Pusat.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *