Blog

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja

×

Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja

Sebarkan artikel ini

Deliserdang.Sinarsergai.com-Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deliserdang telah dilaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 26.061 gram, Rabu (18/11/2020).

Dalam kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKBP Ginanjar Fitriadi, KBO Sat Narkoba, Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas, Iptu Ansari.

Kapolresta Deliserdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa Ahad (25/10/2020) pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di jalan lintas sumatera Tanjungmorawa dengan membawa narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang melintas beca bermotor dengan penumpang seorang laki laki dengan membawa bawaan berupa 1 koper hitam dan 1 tas sandang.

Tim Opsnal langsung menghentikan beca bermotor tersebut dan selanjutnya mengamankan laki laki tersebut berinisial AU (28), dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi koper dan tas sandang yang dibawanya, kemudian ditemukan ganja seberat 26.061 gram.

Dari hasil interogasi oleh tim Opsnal yang melakukan penangkapan, bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1,000.000., untuk mengantar Narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Selanjutnya, pelaku AU beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pelaku AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (rel/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *