Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini kita harus lebih memahami sulitnya ekonomi masyarakat khususnya dimasa pandemi, dan tentu gaji tenaga kontrak ini akan sedikit membantu perekonomian mereka khususnya bagi para tenaga kontrak daerah.
Dan untuk mempercepat pembayarannya itu, tentu kita patut memperjuangkannya. Payung hukum sudah jelas. Lewat DBH bukan hanya tekon yang bisa dipenuhi hak-haknya. Tapi juga pada hal-hal lain yang dibutuhkan oleh daerah. Jelas Hj. Suraidah.(BS)