Terkait Putusan PTTUN Medan,Mhd.Erwin SH,M.Hum : KPU Sergai Itu Salah Dan Dinilai Tidak Netral

By Administrator Nov 22, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – “Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) bisa dikategorikan melawan hukum apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang telah memerintahkan untuk mencabut SK Nomor 380 tentang penetapan paslon Bupati Ir.H.Soekirman – Wakil Bupati Sergai Tengku Ryan Novandi.  Amar putusan itu dikelaurkan oleh PTTUN Medan karena sudah melalui sidang dan hasilnya komisioner KPU Sergai salah sehingga mucullah putusan yang memerintahkan komisioner KPU Sergai untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan.”tegas Pengacara Pasangan calon (Paslon) Bupati H.Darma Wijaya-Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan nomor urut 1,Minggu (22/11/2020) di Sei Rampah.

Perbuatan yang dilakukan oleh komisioner KPU Sergai jelas berdampak terhadap merugikan bagi masyarakat pencari keadilan,apalagi masyarakat pencari keadilan ini merasa kepentingannya dirugikan dengan tindakan – tindakan yang dilakukan oleh pihak lain. Kalau kita bertolak dari hal itu maka putusan pengadilan adalah sebuah perintah yang wajib untuk ditaati agar para pencari keadilan ini dapat mempercayai dan mengakui bahwa lembaga keadilan sebagai pemberi keadilan bagi masyarakat yang merasa kepentingannya dirugikan tadi.

Kaitan dengan keluarnya keputusan Tata Usaha Negara Medan sebut Erwin, dalam hal adanya gugatan atau sengketa penetapan calon dalam pemilihan kepala daerah itu sudah jelas bahwa keputusan tersebut bila sudah inkrah ataupun berkekuatan PTTUN, itu harus dilaksanakan oleh pihak tergugat dalam hal ini KPU Serdang Bedagai dan tidak ada alasan bagi KPU Serdang Bedagai untuk tidak melaksanakan keputusan tersebut walaupun ada Perintah dari KPU RI ataupun KPU Serdang Bedagai ini. KPU Sergai dinilai memang sudah tidak neral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu di Sergai.Tegasnya lagi.

Nah, kata Penasehat Tim Hukum Dambaan (H.Darma Wijaya – H.Adlin Umar Yusri Tambunan) Yunasril SH,MKn, jika tidak mentaati putusan PTTUN Medan, maka akan muncul persoalan hukum baru pada saat KPU Serdang Bedagai tidak melaksanakan putusan Pengadilan. “Itu jelas bahwa dalam konteks pelaksanaan putusan dalam hal penetapan calon enggak ada satu lembaga pun kecuali Mahkamah Agung yang bisa mengambil keputusan PTTUN. Sementara kondisi hal ini memang diberikan kewenangannya kepada Presiden. Jika kita mengacu kepada Undang – Undang No 05 Tahun 1986. Tapi sampai saat ini Presiden kan tidak ada menganulir bagaimana putusan itu harus dilaksanakan sehingga KPU Serdang Bedagai harus melaksanakan.”

Jadi kata Yunasril, apabila KPU tidak mau melaksanakan Putusan TUN. Disini KPU bukan lagi berhubungan dengan pelanggaran kode etik, tapi KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum, kenapa ? karna putusan itukan akurat. Kalau memang putusan yang dibuat kan oleh sebuah pengadilan tidak ditaati oleh para pihak untuk apa pengadilannya. Terkadang kita beranggapan bahwa putusan PTTUN itu selalu dikatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial,  itu salah dan keliru.

Setiap putusan ada kekuatan eksekutorial apalagi putusan TUN karna dia sifatnya paling perintah dia. Perintah itukan identik dengan menghukum seseorang untuk melaksanakan apa yang tertera di dalam amar putusannya.Tegas Yunasril.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *