Jadi kata Yunasril, apabila KPU tidak mau melaksanakan Putusan TUN. Disini KPU bukan lagi berhubungan dengan pelanggaran kode etik, tapi KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum, kenapa ? karna putusan itukan akurat. Kalau memang putusan yang dibuat kan oleh sebuah pengadilan tidak ditaati oleh para pihak untuk apa pengadilannya. Terkadang kita beranggapan bahwa putusan PTTUN itu selalu dikatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, itu salah dan keliru.
Setiap putusan ada kekuatan eksekutorial apalagi putusan TUN karna dia sifatnya paling perintah dia. Perintah itukan identik dengan menghukum seseorang untuk melaksanakan apa yang tertera di dalam amar putusannya.Tegas Yunasril.(Red)