DPP LMHAI Tinjau Lokasi Perhutanan di Simalungun

By Administrator Nov 23, 2020

Simalungun,Sinarsergai.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia (DPP LMHAI) melakukan peninjauan lokasi Perhutanan Sosial yang berada di  di Desa /Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara (sumut). Peninjauan tersebut sekaligus turut memfasilitasi masyarakat untuk perhutanan sosial melalui Hutan Adat di Kabupaten Simalungun.

Dikatakan Ketua DPP LMHAI OK.Budianto didampingi Sekretaris Sekretaris Ir. T.Abdul Majid, Senin (23/11/2020) bahwa kegiatan peninjauan tersebut merupakan wujud implementasi dari program perhutanan sosial yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi tahun 2017 seluas 12,7 Juta Ha areal perhutanan sosial seluruh Indonesia termasuk program HTR,HKm.HD.HPHD dan Hutan Adat ,hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.No.2111/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/4/2020 Tentang Peta Indikatif dan areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi V,pada amar kedua butir c berbunyi “ wilayah indikatif hutan adat seluas (+-) 46.735 Ha  dan butir d berbunyi “ areal perhutanan sosial dan hutan adat yang defenitif seluas (+-) 3.122.872 ha. “

Peninjauan tersebut tambahnya sudah dilaksanakan pada tanggal 20 November 2020, dengan

mengundang Konsultan dari Iqtishad Consulting Indonesia sebagai kemitraan Kementerian LHK RI dan LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ) untuk memploting Lokasi PIAPS ( Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial ) yang telah dirambah sehingga kawasan hutan produksi tersebut menjadi tidak produktif lagi Menurut bapak M.Sofyan Damanik berdasarkan hasil identifikasi lapangan di Nagori/Desa Silau Paribuan dengan pengambilan kordinat geografis terindikasi berada di dalam Peta Indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS).Jelas Ketua DPP LHAI Budianto.

 Dilihat dari teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial,pada pasal 4 berbunyi “ perhutanan sosial diberikan dalam bentuk hutan desa,hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat,” Ujar Ketua DPN LKLH Sementera itu OK.Budianto yang didampingi Sendang Gono sembari meminta semua unsur instansi pemerintah yang membidangi kehutanan agar dapat memberikan rekomendasi dan arahan pengusulan program Perhutanan Sosial melalui hutan adat yang luasnya (+-) 1.250 Ha di Desa/Nagori Silau Paribuan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun yang status fungsi masih dalam kawasan Hutan Produksi, LMHAI juga telah menyurati unsur pemerintah Daerah OPD di Kab.Simalungun serta Instansi kehutanan agar bersinergi untuk melaksanakan program ini.Imbuhnya.

Peninjauan lokasi Perhutanan ini dirangkai dengan penyerahan bibit diantaranya Pohon Manggis 1000 batang,Mahoni 500 batang,P.Merah 750 batang, Rambutan 150 batang, Aren 250 batang dan Pete 250 batang. (RSD)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *