Lurah Rangas Disidangkan Terkait Dugaan Pemanfaatan BLT

By Administrator Nov 24, 2020

Mamuju,Sinarsergai.com – Lurah Rangas Wahyuddin hari ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju terkait kasus dugaan pemanfaatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (24/11/2020) Lurah Rangas sebagai terdakwa.

Masalah ini resmi dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (Tina-Ado) atas dugaan netralitas ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (Habsi-Irwan) yang kemudian naik ke tahap sidik.

Sebelumnya masalah ini merupakan pelimpahan dari Sentra Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Mamuju tanggal 23 Nopember 2020 dan pada hari yang sama berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Mamuju.

Berdasarkan Sidang perdana yang digelar Kantor Pengadilan Negeri Mamuju Jalan AP. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pelapor.

“Hari ini pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan pemanfaatan pembagian BLT Lurah Rangas dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi,” kata Dedi, Kuasa Hukum Tina-Ado.

Ditempat yang sama, Jumadil hadir sebagai saksi dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya mengambil dokumentasi pada saat pembagian BLT berlangsung.

“Saya merekam karena saya merasa ada pelanggaran saat pembagian BLT, sebab di tempat pembagian BLT terpasang baliho pasangan calon nomor urut 2 (Habsi-Irwan),” kata Jumadil.

Sementara itu, 2 saksi lainnya yang ikut langsung saat pembagian BLT menerangkan kepada hakim bahwa dirinya diarahkan oleh terdakwa (Lurah Rangas) untuk mendukung paslon nomor urut 2 (Habsi-Irwan).

“Setelah menerima BLT, saya kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam rumah dan di dalam rumah ada pak Lurah memberikan Vit C sambil mengucapkan “Pilih ki’ nomor 2 (Habsi-Irwan),” ujar saksi dalam persidangan.

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Yunus, S.H menyampaikan bahwa terdakwa (Wahyuddin) dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp. 600 ribu sampai dengan 6 juta rupiah.

Sidang ini kemudian ditunda sampai besok dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.(BS)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *